Penipuan Bermodus Investasi Rental Mobil Ditangkap

Tersangka penipuan dengan modus investasi penyewaan mobil ditangkap aparat Polrestabes Semarang setelah sempat lari ke Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka yang dibekuk adalah Sumartono (42) pimpinan CV. Mitra Syariah Bersama Semarang.

Puluhan korban sudah ditipu oleh Sumartono, termasuk istri pejabat pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah. Dari aksinya sejak akhir tahun 2012 lalu itu, Sumartono berhasil meraup Rp 3,5 miliar.

Modus yang dilakukan pelaku adalah pelaku membujuk korbannya untuk patungan membeli mobil dengan persentase korban membayar 80% harga mobil sedangkan 20% sisanya ditanggung Sumartono.

Namun pada kenyataannya uang korban separuhnya digunakan untuk uang muka mobil sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pelaku.

"Beli mobilnya atas nama korban, biar meyakinkan," kata Sumartono di Mapolrestabes Semarang, Jumat (18/4/2014).

Dalam perjanjiannya, mobil yang dibeli secara patungan itu digunakan untuk disewakan selama masa kontrak tiga tahun, kemudian korban mendapat keuntungan Rp 3,5 juta tiap bulan.

Skema lain yaitu bagi yang menginvestasikan uang, maka mendapat keuntungan 2,5% dari investasinya. Keuntungan itu sempat diterima korban beberapa kali namun setelah itu berhenti

Keganjilan itu membuat korban-korban Sumartono curiga. Mereka berusaha menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban namun selalu gagal karena pelaku sering tidak berada di tempat tinggalnya.
Kemudian tiga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Semarang pada 10 Maret 2014 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengatakan setelah menerima laporan tersebut pihaknya memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil dibekuk di Sidoharjo hari Rabu (16/4).

"Laporan sementara dari tiga orang. Ditangkap hari Rabu malam di Sidoharjo," kata Wika.

Dari keterangan Sumartono, ternyata uang korban juga digunakan untuk usaha koperasinya. Namun sayang usahanya itu tidak menguntungkan bahkan mengalami kemunduran. Akibatnya angsuran mobil macet dan beberapa diantaranya ditarik oleh dealer.

"Kantor pelaku ada di Jalan Fatmawati. Ada 23 mobil dan 14 diantaranya ditarik leasing," tandas Wika.

Menurut Wika, para korban bisa tergiur ajakan pelaku karena berpikir bisa mendapatkan mobil lebih murah walau baru bisa menggunakannya setelah masa kontrak selesai.

Selain itu ada pula keuntungan bulanan yang dijanjikan pelaku sehingga meyakinkan korban.

"Korban mayoritas ibu-ibu, ya diharapkan jangan mudah tergiur dengan harga mura," tegasnya.

Akibat perbuatannya,Sumartono dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kini ia masih meringkuk di tahanan Polrestabes Semarang. Sewa Mobil Surabaya di Trans Surabaya.info
Penipuan Bermodus Investasi Rental Mobil Ditangkap

Leave a Reply